
Analisis Yuridis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Pemidanaan Terhadap Delik Tertinggal Pada kasus Concursus Realis
Dr. Finsensius Fitarius Mendrofa, SH.,MH.,CLA.,CTA
20 Apr 2025
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, hakim memegang peranan sentral dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Setiap keputusan yang diambil oleh hakim tidak hanya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis. Hal ini menjadi sangat penting ketika menghadapi perkara concursus realis, yaitu situasi di mana seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dan masing-masing merupakan pelanggaran hukum, tetapi belum pernah dijatuhi putusan pengadilan sebelumnya atas perbuatan-perbuatan tersebut.
Dalam memutus perkara concursus realis, hakim dihadapkan pada tantangan untuk menilai setiap delik secara independen tanpa mengabaikan hubungan antara putusan terdahulu dan delik yang baru diajukan. Hakim harus cermat memperhatikan pasal-pasal yang didakwakan, alat bukti yang diajukan, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu, pertimbangan non-yuridis seperti motif terdakwa, kondisi kejiwaan, dan akibat sosial dari perbuatan juga menjadi bahan pertimbangan yang tidak kalah pentingnya dalam menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional.
Permasalahan yang kerap muncul dalam praktik adalah ketidakpastian hukum yang terjadi ketika putusan terhadap delik tertinggal dalam kasus concursus realis tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya. Hal ini dapat menimbulkan multitafsir, khususnya bagi terdakwa yang sedang menjalani hukuman atas tindak pidana yang lain. Ketidakjelasan dalam pelaksanaan hukuman, apakah dijalankan secara bersamaan atau bergantian, dapat berujung pada ketidakadilan dan merugikan hak-hak terdakwa sebagai warga negara yang dijamin perlindungan hukumnya.
Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dan objektivitas yang tinggi dari hakim dalam menangani perkara semacam ini. Hakim dituntut untuk tidak hanya mengacu pada teks undang-undang, tetapi juga memahami konteks dan dampak sosial dari putusan yang diambil. Penegakan hukum yang progresif dan adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan menjaga otoritas hukum sebagai pilar utama negara hukum.
Pada akhirnya, efektivitas sistem peradilan pidana sangat bergantung pada sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Setiap tahapan penegakan hukum harus dilakukan secara teliti dan profesional agar tidak terjadi pemisahan perkara yang tidak perlu, yang justru dapat menghambat proses keadilan. Dengan demikian, tujuan utama hukum pidana, yaitu menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, dapat terwujud secara optimal dalam setiap putusan pengadilan.